Tunjangan Profesi Guru Terancam Hilang
Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kesehatan di Sumatera, Termasuk Bengkulu--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Para guru di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diharap terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
RUU tersebut kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR RI. Terlebih setelah penghapusan ayat soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU tersebut.
BACA JUGA: Pascamutasi, SDN 90 Kekurangan Guru
Ketua Pengurus Cabang (PC) PGRI Kecamatan Luas, Saputra Dovianda, M.Pd mengatakan, penghapusan ayat tentang TPG dalam draft RUU Sisdiknas, per 22 Agustus 2022. Menurutnya tak sesuai dengan tujuan awal, yakni memajukan kualitas dan kesejahteraan para guru.
"Pengurus Besar (PB) PGRI telah mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI, agar pengembalian ayat soal TPG. Harapan kami. Rekan dewan guru terkhusus di Kecamatan Luas. Bersama sama mengawal RUU Sisdiknas," sampai Dovi pada RKa, Senin (29/8).
BACA JUGA: Terkait Rencana Penghapusan, Tenaga Honorer Didata
BACA JUGA: 45 Siswa SMKN 5 Kaur Ikuti ANBK
Disampaikannya pula, PB PGRI telah menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
Hal tersebut dianggap ‘mematikan’ profesi guru dan dosen. Dovi menegaskan, selama ini, meski dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah.
Para ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ terus mengabaikan diri dalam mencerdaskan anak bangsa. Hal tersebut sebagai bentuk bakti pada bangsa dan negara.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Jalur Lintas Provinsi Longsor, Kaur - OKU Selatan Lumpuh
Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras pada guru. Dan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut, telah melukai rasa keadilan para pendidik.
"Kami menuntut dengan segala hormat agar pasal itu dikembalikan. Kami juga berharap rekan-rekan wakil rakyat, mau mendengarkan aspirasi kami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: